Penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II TA 2023

726

 

Samarinda, 29 Desember 2023 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim) menutup tahun 2023 dengan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2023 atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Kepatuhan, pada Jumat (29/12) pukul 13.30 Wita. Penyerahan sebanyak sembilan LHP Kinerja dan enam LHP Kepatuhan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kaltim Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA kepada para pimpinan DPRD atau yang mewakili dan para Kepala Daerah atau yang mewakili pada masing-masing entitas, di Auditorium Kantor BPK Kaltim.

Penyerahan LHP ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilaksanakan oleh BPK. Adapun pemeriksaan yang dilakukan meliputi tiga jenis pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Dalam Semester II Tahun 2023, BPK Kaltim telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Kepatuhan.

Pemeriksaan Kinerja yang dilaksanakan terdiri dari delapan tema pemeriksaan yang merupakan pemeriksaan tematik nasional. Pemeriksaan tersebut selain dilaksanakan secara sampling pada kabupaten/kota di Provinsi Kaltim juga dilaksanakan secara sampling pada kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia. Kemudian ditambah dengan satu tema pemeriksaan tematik lokal. Adapun tema Pemeriksaan Kinerja tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Mandatory Spending untuk Mendukung Belanja Daerah yang Berkualitas Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kota Balikpapan dan Instansi Terkait Lainnya di Balikpapan.
  2. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah untuk Pemajuan Kebudayaan dalam Rangka Mendukung Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2021 s.d. Triwulan III 2023 pada Pemerintah Kabupaten Paser dan Instansi Terkait Lainnya di Tana Paser.
  3. Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Instansi Terkait Lainnya di Tenggarong.
  4. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemda dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk Mempercepat dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengembangan Ekonomi, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Instansi Terkait Lainnya di Sangatta.
  5. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk Mempercepat dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Berau dan Instansi Terkait Lainnya di Tanjung Redeb.
  6. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Sektor Unggulan untuk Komoditas Kelapa, Kakao dan Jagung Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Berau dan Instansi Terkait Lainnya di Tanjung Redeb.
  7. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Tahun Anggaran 2021 s.d Semester I 2023 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Instansi Terkait Lainnya di Samarinda.
  8. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan TA 2021 s.d Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Instansi Terkait Lainnya di Sangatta.
  9. Pemeriksaan Kinerja atas Pengendalian Banjir Tahun Anggaran 2021 s.d. Triwulan III Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kota Samarinda dan Instansi Terkait Lainnya di Samarinda.

 

Pada Pemeriksaan Kepatuhan yang dilaksanakan, terdiri dari enam tema pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Instansi Terkait Lainnya di Samarinda, Tanjung Redeb, Sangatta, Tenggarong, Balikpapan, Penajam, dan Tana Paser.
  2. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kota Bontang dan Instansi Terkait Lainnya di Bontang.
  3. Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun Buku 2022 sampai dengan Triwulan III Tahun 2023 di Samarinda, Tarakan, Jakarta, Tana Paser, Sangatta, dan Tenggarong.
  4. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Instansi Terkait Lainnya di Penajam.
  5. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Instansi Terkait Lainnya di Sendawar.
  6. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dan Instansi Terkait Lainnya di Ujoh Bilang.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan BPD Kaltimtara dalam melaksanakan program dan Kegiatan yang telah dirancang sebellumnya. Namun BPK Masih menemukan beberapa permasalahan signifikan yang harus mendapat perhatian.

“BPK akan terus mendorong Pemerintah Daerah dan Bankaltimtara untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang kami anggap dapat membawa perbaikan apabila ditindaklanjuti dengan baik dan sungguh-sungguh,” kata Agus Priyono.

Diketahui, BPK Kaltim telah menyampaikan rekomendasi atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan dari hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP. Bahkan sebelum LHP diserahkan, BPK Kaltim telah meminta tanggapan kepada seluruh entitas atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi (action plan) yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan segera ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah terkait.

“Kami berharap agar permasalahan yang diungkap dalam temuan pemeriksaan segara ditindaklanjuti sesuai dengan Rencana Aksi yang telah disepakati. Hal tersebut sebagai wujud pembenahan serta bukti keseriusan dari setiap komponen pemerintahan untuk menunjukkan akuntabilitasnya kepada masyarakat atas penggunaan keuangan daerah, tata kelola keuangan, dan pelayanan masyarakat yang akuntabel dan transparan, serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya pemeriksaan kinerja dan kepatuhan ini, diyakini dapat menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan yang senantiasa dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan serta tanggung jawab keuangan daerah.

Kepala Perwakilan turut mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. “Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tuntas Kepala Perwakilan.