Penyerahan LHP atas Pelaksanaan Belanja Modal Jalan dan Bangunan Kota Bontang TA 2011 dan 2012 serta Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang TA 2012

111
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Wakil Ketua DPRD Bontang
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Wakil Ketua DPRD Bontang

Samarinda (01/04/13)

Senin (01/04/2013) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pelaksanaan Belanja Modal Jalan dan Bangunan Kota Bontang TA 2011 dan 2012. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Ketua DPRD Bontang, Ma’ruf Effendy dan Walikota Bontang, Adi Dharma di kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam LHP tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban belanja modal jalan dan bangunan TA 2011 dan 2012 cukup sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, sedangkan Sistem Pengendalian Intern atas proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban telah sesuai. Namun  demikian BPK RI masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemeritah Kota Bontang. Hasil pemeriksaan BPK RI yang baru saja diserahkan, diharapkan ditindaklanjuti oleh DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran, legislatif, pengawasan dan Pemerintah Kota Bontang sebagai bahan untuk perbaikan di masa yang akan datang dalam mewujudkan peningkatan pelayanan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut, Selain itu Wakil Ketua DPRD juga mendorong agar Pemerintah Kota Bontang segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI, sehingga untuk kedepannya pelaksanaan tersebut dapat menjadi lebih baik.

Dalam sambutannya, Walikota Bontang  mengucapkan terima kasih atas LHP yang telah disampaikan BPK RI kepada Pemerintah Kota Bontang. Terkait LHP yang telah disampaikan BPK RI, Walikota Bontang menyampaikan untuk kedepannya Pemerintah Kota Bontang berupaya mempedomani aturan baik dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja modal, serta memotivasi untuk peningkatan kinerja dan kualitas tata pemerintahan Kota Bontang. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kota Bontang wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dengan jangka waktu 60 hari.

Sebagai rangkaian acara penyerahan LHP, Walikota Bontang juga menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Unadited  TA 2012 kepada Kepala Perwakilan BPK RI sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Penyampaian Laporan Keuangan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 56 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Walikota menyampaikan Laporan Keuangan  kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Gambar 2. Kepala Perwakilan menerima Laporan Keuangan dari Walikota Bontang
Gambar 2. Kepala Perwakilan menerima Laporan Keuangan dari Walikota Bontang

Pada kesempatan tersebut,  Walikota menyampaikan beberapa hal terkait laporan keuangan Pemerintah Kota Bontang. Diantaranya Laporan Keuangan sudah disusun mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 dan merupakan hasil konsolidasi dari seluruh SKPD. Disamping itu, Walikota juga menyampaikan progress tindak lanjut atas rekomendasi atas LHP BPK RI TA 2011.

Sementara itu, Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyatakan, BPK RI dengan segera akan melakukan pemeriksaan dan penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang TA 2012. Kepala Perwakilan juga berharap Pemerintah Kota Bontang dapat lebih terbuka dan lebih kooperatif dalam memberikan data dalam proses pemeriksaan agar LHP BPK RI lebih objektif dan dapat memberikan rekomendasi sesuai dengan permasalahan yang diungkapkan dalam LHP.(co)

Gambar 3. Tamu undangan baik dari pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bontang maupun pejabat struktural BPK
Gambar 3. Tamu undangan baik dari pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bontang maupun pejabat struktural BPK