Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2011

126
DSC_0238
Gambar 1. Wakil Bupati Nunukan menyampaikan Laporan Keuangan

Samarinda (28/03/12)

Rabu (28/03/2012)  Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2011. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran (TA) 2011 tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan, Asmah Ghani, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto.

Atas penyampaian laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 tersebut,  Pemerintah Kabupaten Nunukan telah melaksanakan ketentuan pasal 56 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Bupati menyampaikan Laporan Keuangan  kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK secara tepat waktu.

Pada kesempatan tersebut,  Wakil  Bupati, menyampaikan telah melakukan upaya secara maksimal melalui konsultasi dengan berbagai pihak termasuk kepada BPK agar dapat  menyelesaikan Laporan Keuangan Tahun  Anggaran 2011 dengan baik dan tepat waktu. Semua hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan dimaksudkan untuk mendapatkan hasil yang terbaik dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara/daerah. Meskipun Bupati dan Wakil Bupati baru menjabat selama 10 bulan namun akan berupaya memberikan hasil yang terbaik untuk Kabupaten Nunukan.

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan yang telah mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 secara tepat waktu, bahkan lebih cepat dari tahun anggaran sebelumnya yang disampaikan pada tanggal 20 April 2011.  Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2011 selambat–lambatnya dua bulan sejak Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.  Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur akan berusaha memenuhi amanat peraturan perundang–undangan tersebut, dengan segera melakukan pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2011.

DSC_0241
Gambar 2. Penandatanganan berita acara serah terima penyampaian Laporan Keuangan

Pada akhirnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan pelaksanaan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2011 ini dapat dijadikan momentum  perbaikan pengelolaan keuangan daerah bagi Kabupaten Nunukan.(ms)