Samarinda (20/12/11)
Pada Selasa (20/12/2011) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Pengelolaan Kegiatan Penyediaan Air Bersih, Kegiatan Distribusi Air Bersih dan Kegiatan Penagihan dan Penanganan Tunggakan serta Keluhan Pelanggan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Kota Bontang Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011 (semester I). LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Direktur Utama PDAM Tirta Taman Kota Bontang, Adief Mulyadi, dan wakil dari Badan Pengawas PDAM Kota Bontang , H. Abdul Muis P.
Dalam LHP tersebut, BPK menyimpulkan bahwa PDAM Tirta Taman Kota Bontang kurang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan kegiatan penyediaan air bersih, kegiatan distribusi air bersih dan kegiatan penagihan dan penanganan tunggakan serta keluhan pelanggan. BPK berpendapat bahwa banyak permasalahan yang dihadapi PDAM Tirta Taman Kota Bontang yang menjadi temuan tim pemeriksa terkait perencanaan pendistribusian air bersih serta penagihan dan penanganan tunggakan serta keluhan pelanggan. Diantara permasalahan, belum ditetapkannya secara baku Master Plan dan Corporate Plan sehingga belum memiliki pedoman dalam menetapkan arah kebijakan perusahaan.
Selain itu, dalam LHP dijelaskan BPK menemukan permasalahan dalam pelaksanaan penyedian dan pendistribusian air bersih serta penagihan dan penanganan tunggakan serta keluhan pelanggan belum sesuai dengan kebijakan, sistem, dan prosedur yang ditetapkan. Ditambah kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja PDAM Tirta Taman Kota Bontang yang belum memadai.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Pengawas Kota Bontang melalui Bapak H. Abdul Muis P. menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya BPK dalam memeriksa kinerja PDAM Kota Bontang. Hasil pemeriksaan ini nantinya dapat mendorong perbaikan pelayanan PDAM Tirta Taman kepada pelanggan. Beliau menambahkan bahwa salah satu skala prioritas pembangunan Kota Bontang yaitu penyediaan air bersih, oleh karena itu pihaknya akan lebih fokus kepada pengawasan terhadap pelayanan pendistribusian air bersih secara kontinyu. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama PDAM, bahwa PDAM Tirta Taman akan melakukan pendekatan dengan pihak yang terkait untuk menambah pelayanan ke masyarakat menjadi lebih baik.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Direktur PDAM Kota Bontang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Direktur PDAM Kota Bontang wajib menyampaikan jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan. (zam)