Samarinda (11/02/13)
Pada Senin (11/02/2013) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Peengelolalan Layanan Farmasi Tahun Anggaran (TA) 2011 dan 2012 (semester I) pada RSUD Panglima Sebaya pada Kabupaten Paser. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Helmy Latief, dan Anggota DPRD Kabupaten Paser Miswan Thahadi.
Dalam LHP tersebut, BPK menyimpulkan bahwa manajemen RSUD Panglima Sebaya belum efektif dalam merencanakan, melaksanakan dan melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan pelayanan farmasi. Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa pengelolaan pelayanan farmasi tidak didukung dengan kebijakan dan SOP yang menjadi acuan dalam pengelolaan farmasi. Selain itu pengelolaan pelayanan farmasi tidak didukung dengan sistem yang terintegrasi dan alokasi sumber daya yang memadai.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa temuan-temuan hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Paser. Antara lain: Pengelolaan perbekalan farmasi tidak dilakukan dengan system satu pintu pada IFRS, Sarana dan prasarana farmasi belum memadai, serta IFRS Panglima Sebaya belum memiliki struktur organisasi dan tupoksi yang jelas.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser menyampaikan sambutan Bupati Paser yang pada saat itu berhalangan hadir. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan akan terus berupaya diantaranya dengan program peningkatan sumber daya manusia dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap sarana dan prasarana rumah sakit. Tentunya hal ini akan menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik tidak hanya untuk masyarakat Paser tetapi juga masyarakat secara umum.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Bupati Paser memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Bupati Paser wajib menyampaikan jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan. (zam)