Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Penyertaan Modal Daerah, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah serta Belanja Daerah Infrastruktur Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser TA 2010 dan 2011

104

DSC_0170Samarinda (28/02/12)

Pada Selasa (28/02/2012), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tersebut meliputi  penyertaan modal daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah, dan belanja daerah infrastruktur Tahun Anggaran 2010 dan 2011. Penyerahan tersebut dilakukan di auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Ketua DPRD Kabupaten Paser, H. Kaharuddin, S.E., dan Bupati Paser, H.M. Ridwan Suwidi.

Hasil pemeriksaan atas penyertaan modal daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah pada Pemerintah Kabupaten Paser, BPK menyimpulkan bahwa penyajian penyertaan modal pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah belum sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

BPK memberikan kesimpulan tersebut setelah menemukan kelemahan dalam pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Diantaranya pinjam pakai barang milik daerah kepada instansi di luar pemerintah tidak sesuai ketentuan. Serta ditemukan penjualan asset kendaraan tidak didukung dengan perjanjian yang memadai, penyelesaian tagihan yang berlarut-larut dan pencatatan yang tidak akurat.

DSC_0183

Sedangkan untuk hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah Infrastruktur Tahun Anggaran 2010 dan 2011 pada Pemerintah Kabupaten Paser, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja infrastruktur daerah yang mencakup proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 dan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat  kelemahan pada proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban pekerjaan.

Dalam sambutannnya, Ketua DPRD Kabupaten Paser menanggapi positif dari hasil pemeriksaan BPK ini. LHP ini akan mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni fungsi pengawasan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Dalam kesempatan yang sama,  Bupati Paser menyampaikan rasa terima kasih kepada BPK yang telah menyerahkan hasil pemeriksaan ini. Hasil pemeriksaan ini benilai tinggi sehingga dari LHP ini dapat digunakan oleh seluruh Kepala SKPD dan jajarannya pada Pemerintah Kabupaten Paser dalam menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser dalam hal ini Bupati Paser memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Paser wajib melaporkan secara tertulis jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. (Zam)