Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Penyertaan Modal Daerah, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Berau TA 2010 dan 2011

110

DSC_0264Samarinda (28/02/12)

Pada Selasa (28/02/2012), BPK  Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Penyertaan Modal Daerah, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kabupaten Berau di auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Laporan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau, Ir. H. Muharram, S.Pd., M.M dan Bupati Berau, Drs. H. makmur, HAPK, M.M.

BPK menyimpulkan bahwa penyajian penyertaan modal pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah belum sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya. BPK menemukan kelemahan dalam pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Diantaranya penatausahaan  penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Berau pada PDAM Tirta Segah belum sesuai ketentuan, serta beberapa kelemahan lain yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Berau.

Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas upaya BPK dalam memeriksa penyertaan modal pada Pemerintah Kabupaten Berau. Pihaknya menyadari bahwa kelemahan yang terjadi tersebut akan segera diperbaiki serta LHP ini dapat menjadi alat bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melakukan pengawasan kinerja pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

DSC_0260

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Berau menjelaskan dan menguraikan permasalahan yang menjadi temuan BPK dan akan mengupayakan perbaikan. Hal ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Berau untuk mencapai target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, berharap bimbingan dan bantuan dari BPK guna mencapai target tersebut.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK, Pemerintah Kabupaten Berau dalam hal ini Bupati Berau memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Berau wajib melaporkan secara tertulis jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. (Zam)