Samarinda (27/12/11)
Pada Selasa (27/12/2011), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2010 dan 2011 (s.d. Juni 2011) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Bertempat di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Laporan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ir. Marten Apuy, M.si, dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, H. Irianto Lambrie.
BPK melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini bertujuan untuk mengetahui, menguji dan menilai apakah seluruh Pendapatan Asli Daerah yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah diterima dan dicatat dengan jumlah yang tepat, dalam periode yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu melihat apakah Sistem Pengendalian Intern atas pengelolaan Pendapatan Daerah telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat pendapatan daerah yang belum dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan peraturan-peraturan yang terkait lainnya. BPK memberikan kesimpulan ini setelah menemukan adanya kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan administrasi Pendapatan Daerah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kelemahan tersebut salah satunya terkait inventarisasi wajib pajak dan objek pajak kendaraan bermotor alat berat belum optimal, sehingga masih terdapat alat berat yang belum dikenakan pajak dan perusahaan yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan ini dapat menopang dan menunjang tugas dan fungsi DPRD dalam pengawasan pengelolaan keuangan terutama pengelolaan pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Timur. Dan hasil pemeriksaan ini akan ditindaklanjuti dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur akan semakin baik.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghimbau seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bahwa hasil pemeriksaan BPK ini perlu dipelajari secara komprehensif, teliti, dan cermat serta dikaji dengan seksama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan agar seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini dapat ditindaklanjut dengan baik. Beliau juga menambahkan terkait temuan BPK akan diadakan rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan SKPD untuk membuat rencana aksi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur wajib melaporkan secara tertulis jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. (Zam)