Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pendapatan Daerah Kota Tarakan TA 2010 dan 2011 (s.d 30 September 2011)

158

Penyerahan LHP Pendapatan Daerah Kota Tarakan_WalikotaSamarinda (21/12/11)

Pada Rabu (21/12/2011), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2010 dan 2011 (s.d. 30 September 2011) pada Pemerintah Kota Tarakan . Bertempat di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Walikota Tarakan, Udin Hianggio, dan Ketua DPRD Tarakan, Effendi Djuprianto.

BPK melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pendapatan daerah Pemerintah Kota Tarakan ini bertujuan untuk mengetahui, menguji dan menilai apakah seluruh Pendapatan Asli Daerah yang menjadi hak Pemerintah Kota Tarakan telah diterima dan dicatat dengan jumlah yang tepat, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu melihat apakah Sistem Pengendalian Intern atas pengelolaan Pendapatan Daerah telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat pendapatan daerah yang belum dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan peraturan-peraturan yang terkait lainnya. BPK memberikan kesimpulan ini setelah BPK  menemukan adanya kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan administrasi Pendapatan Daerah oleh Pemerintah Kota Tarakan. Kelemahan tersebut diantaranya masih adanya potensi pendapatan yang belum direalisasikan. Serta terdapat piutang pajak belum dikenakan sanksi administrasi.Penyerahan LHP Pendapatan Daerah Kota Tarakan_Ketua DPRD

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD dan Walikota Tarakan sepakat akan berupaya untuk melakukan perbaikan dalam proses pengelolaan administrasi Pendapatan Daerah Kota Tarakan. Ketua DPRD dan Walikota Tarakan Dan akan terus berkoordinasi dengan BPK dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Walikota Tarakan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Tarakan wajib melaporkan secara tertulis jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. (Zam)