Samarinda (28/02/12)
Pada Selasa (28/02/2012), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Operasional Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Tahun Buku 2010 dan 2011. Berlangsung secara seremonial, Laporan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Hadi Mulyadi, S.Si., Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur M. Sa’aduddin, Ak. serta Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, H. Zainuddin Fanani.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui, menguji dan menilai apakah sistem pengendalian intern BPD Kaltim telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mendapat tujuan operasional bank, dan BPD Kaltim telah menyusun kebijakan dan menjalankan operasional dengan mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
BPK menyimpulkan bahwa operasional BPD Kaltim belum sepenuhnya sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam pemeriksaaan tahun buku 2010 dan 2011 (s.d. September 2011), BPK menemukan kelemahan pada BPD Kaltim antara lain :
- terdapat rekening pasif belum dilakukan penutupan seluruhnya dan saldo dana pada akun kewajiban lainnya yang ditampung dalam rekening titipan belum sesuai ketentuan serta terdapat rekening dengan saldo per 31 Desember 2010 tidak dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah;
- terdapat pengambilalihan (take over) kredit tanpa memperhatikan past performance dan repayment capacity debitur untuk pelunasan fasilitas kredit dalam rangka menjaga tingkat kolektibilitas bank;
- pengelolaan pembiayaan pada BPD Kaltim Syariah cabang Samarinda tidak menerapkan prinsip kehati-hatian bank dan berpotensi menimbulkan masalah hukum;
- BPD Kaltim belum melaksanakan fungsi intermediasi secara optimal pada tahun 2011; dan
- peran BPD Kaltim dalam pengembangan ekonomi daerah (agent of regional development) belum sepenuhnya optimal.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim merekomendasikan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur berkewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur wajib melaporkan secara tertulis jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi.
Menanggapi hasil pemeriksaan BPK, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan ini merupakan hasil yang positif untuk memperbaiki kinerja BPD Kaltim dan meminta kepada Dirut BPD beserta jajarannya dapat menindaklanjuti baik dalam segi administrasi maupun yang bersifat pemulihan kerugian negara. Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Daerah Provinsi Kaltim yang mewakili Gubernur Kaltim untuk mempergunakan waktu 60 hari dengan sebaik-baiknya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPD Kaltim menyadari bahwa BPD Kaltim dilindungi aturan-aturan dari Bank Indonesia, pemerintah, maupun peraturan lainnya. Namun, ada saja aturan-aturan tersebut belum mengakomodasi seluruh kegiatan BPD Kaltim. Oleh karena itu, mengacu pada hasil pemeriksaan ini, jajaran direksi akan mengambil langkah perbaikan dan tindak lanjut atas rekomendasi ini. (zam)