Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Belanja Daerah Infrastruktur Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau TA 2010 dan 2011

152

Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD MalinauSamarinda (02/03/12)

Pada Jumat (02/03/2012), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Belanja Daerah Infrastruktur Tahun Anggaran 2010 dan 2011 pada Pemerintah Kabupaten Maliau. Penyerahan tersebut dilakukan di auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Pdt. Martin Labo, M.Th., M.Si., dan Bupati Malinau, Dr. Yansen TP, M.Si.

Hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah Infrastruktur Tahun Anggaran 2010 dan 2011 pada Pemerintah Kabupaten Malinau, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja infrastruktur daerah yang mencakup proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belum sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 dan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menjumpai kelemahan-kelemahan pada proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban pekerjaan.

Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Bupati MalinauDalam sambutannnya, Ketua DPRD Kabupaten Malinau menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan ini merupakan alat yang penting dalam menjalankan fungsi dewan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Selain itu, hasil pemeriksaan ini dimaknai sebagai komitmennya untuk melakukan perbaikan, khususnya pada pengelolaan keuangan daerah. Pada kesempatan yang sama, Bupati Malinau juga menyampaikan bahwa temuan dalam pemeriksaan ini harus disikapi melalui upaya-upaya perbaikan kinerja masing-masing SKPD. Bupati mengharapkan dukungan, arahan, maupun bimbingan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pemerintah Kabupaten Malinau dalam hal ini Bupati Malinau akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Malinau akan melaporkan secara tertulis jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. (Zam)