Samarinda (14/07/2014)
Pada hari Senin (14/07/2014) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2013. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Zainal Abidin, SE., MM. kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Drs. H. Ngatijan Ahmadi dan Bupati Nunukan Drs. H. Basri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2013, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dengan opini tersebut BPK menilai Laporan Keuangan Kabupaten Nunukan tersebut telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan. Hal-hal yang dikecualikan pada LKPD Kabuten Nunukan meliputi Aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya dan kewajiban jangka pendek berupa utang pihak ketiga tidak dapat diyakini kewajarannya.
Dalam sambutannya, Kepala Sekretariat Perwakilan berharap agar DPRD Kabupaten Nunukan dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan. Beliau juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Nunukan lebih memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, dengan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan bahwa DPRD mengapresiasi hasil pemeriksaan ini dan selanjutnya akan melakukan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK . Sementara itu, Bupati Nunukan menambahkan bahwa pihaknya beserta jajarannya akan melakukan perbaikan terutama terkait pengelolaan asset yang masih banyak permasalahan. Diharapkan jajarannya dapat bekerja keras dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan ini. (zam)