Samarinda (03/04/13)
Rabu, (03/04/2013), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Program Jamkesmas dan Jamkesda Tahun Anggaran (TA) 2010 s.d Semester I 2012. Dalam LHP tersebut, BPK menyimpulkan bahwa Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Program Jaminan Kesehatan Daerah pada Pemerintah Kota Samarinda, Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis dan instansi terkait lainnya belum sepenuhnya sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Tahun 2010 dan Tahun 2011 dan peraturan daerah terkait Jaminan Kesehatan Daerah. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si, kepada Ketua DPRD Samarinda, H. Siswadi, SH dan Wakil Walikota Samarinda, Ir. H. Nusyirwan Ismail, M.Si. Berdasarkan LHP tersebut, BPK masih melihat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Samarinda, dan hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan, diharapkan ditindaklanjuti oleh DPRD dalam menjalankan fungsi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Program Jamkesmas dan Program Jamkesda sebagai bahan untuk perbaikan di masa yang akan datang dalam mewujudkan peningkatan pelayanan masyarakat.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD menyampaikan agar Pihak Pemerintah Kota Samarinda segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK. Hal tersebut merupakan kewajiban pihak pemerintah kota samarinda sebagai pelaksana dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Program Jamkesmas dan Program Jamkesda untuk menindaklanjuti temuan-temuan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan Program Jamkesmas dan Program Jamkesda dapat menjadi lebih baik.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Samarinda mengucapkan terima kasih atas LHP yang telah disampaikan BPK kepada Pemkot Samarinda, terkait LHP yang telah disampaikan BPK. Diharapkan dapat dijadikan sebagai informasi bagi Pihak Pemerintah Kota Samarinda mengenai kondisi pengelolaan dan Pertanggungjawaban Program Jamkesmas dan Jamkesda. Selanjutnya, Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan perbaikan pada proses pengelolaan dan pertanggungjawaban program jamkesmas dan jamkesda sehingga sistem pengendalian internal yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat diterapkan oleh Pihak Pemerintah Kota Samarinda.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, sebagaimana ketentuan pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Ketentuan perundang-undangan menentukan 60 hari sejak diterimanya LHP ini, Pejabat wajib menyampaikan jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dilakukan. Hal ini karena salah satu indikator keberhasilan pemerintah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang berujung pada terwujudnya pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel.