Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Program Jamkesmas Dan Jamkesda Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

151
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahka LHP kepada Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahka LHP kepada Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim

Samarinda (02/04/13)

Selasa (02/04/2013), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Program Jamkesmas dan Jamkesda pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (TA) 2010 s.d. Semester I Tahun 2012. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si,  kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi, H. Aji Sofyan Alex dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, H. Irianto Lambrie.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui dan menilai apakah a) seluruh masyarakat miskin telah terlayani program Jamkesmas; b) Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas kepesertaan, pelayanan, penyaluran dan penggunaan dana serta pertanggungjawaban Program Jamkesmas dan Jamkesda telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai; c) Dana Jamkesmas dan Jamkesda telah diterima oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam jumlah, waktu dan cara yang tepat; d) Dana Jamkesmas telah dipergunakan tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Program Jaminan Kesehatan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo dan Instansi Terkait Lainnya di Samarinda dan Balikpapan, belum sepenuhnya sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Tahun 2010 dan 2011, Peraturan Daerah terkait Jaminan Kesehatan Daerah di Provinsi Kalimantan Timur, dan Peraturan Gubernur tentang Tarif Rumah Sakit Provinsi Kalimantan Timur yang telah ditetapkan.

BPK masih mendapatkan temuan pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian. diantaranya: Surat keabsahan peserta diterbitkan tidak sesuai ketentuan, sehingga membuka peluang terjadi penyalahgunaan kartu Jamkesmas oleh pihak yang tidak berhak; Pemrosesan berkas klaim pasien Jamkesmas di Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo lambat, sehingga RSUD Kanujoso Djatiwibowo terlambat memperoleh pencairan dana klaim Jamkesmas; Jasa giro rekening penampungan dana Jamkesmas RSUD Kanujoso Djatiwibowo tahun 2010 s.d. 2012 di Bank BRI belum disetor ke Kas Negara, sehingga penerimaan pendapatan negara dari jasa giro tertunda.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa Laporan hasil pemeriksaan ini membantu tugas dan fungsi Dewan dalam hal pengawasan. Selanjutnya, DPRD akan mempelajari dan mendalami LHP ini baik-baik melalu komisi-komisi yang berkepentingan maupun bila perlu melalui pansus. DPRD juga berharap Pemerintah Provinsi Kaltim terutama instansi yang terkait untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama 60 hari.

Gambar 2. Sekda Provinsi Kaltim menerima LHP Jamkesmas dan Jamkesda dari Kepala Perwakilan
Gambar 2. Sekda Provinsi Kaltim menerima LHP Jamkesmas dan Jamkesda dari Kepala Perwakilan

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan beberapa hal penting terkait pentingnya hasil pemeriksaan ini. Bagi Pemprov Kaltim hasil pemeriksaan ini sangat penting sebagai langkah-langkah koreksi untuk memperbaiki kinerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan ini Pemprov dapat mengetahui adanya penyimpangan yang mana baik dalam hal administrasi maupun yang material. Harapan Sekda Provinsi Kaltim bahwa dari penyimpangan tersebut tidak ada yang menyangkut tindak pidana khusus. Selain itu, kewajiban Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Ketentuan perundang-undangan menentukan 60 hari sejak diterimanya LHP ini, Pejabat dalam hal ini Gubernur Kaltim wajib menyampaikan jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dilakukan. Hal ini karena salah satu indikator keberhasilan pemerintah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang berujung pada terwujudnya pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel.(zam)