Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor TA 2012 s.d. Agustus 2012 pada Provinsi Kalimantan Timur

146
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP Kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP Kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim

Samarinda (11/02/2013)

Senin (11/02/2013), sesuai dengan ketentuan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2012 (s.d. Agustus 2012) pada Provinsi Kaltim di Balikpapan, Samarinda, Tenggarong dan Bontang. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur,  Hadi Mulyadi disaksikan oleh Asisten IV Bidang Administrasi Umum Sofyan Helmi. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tersebut merupakan implementasi dari e-audit yakni pengembangan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan memanfaatkan teknologi komputer dan komunikasi sebagai sarana pengumpul dan analisi data.

Pemeriksaan e-audit atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bertujuan untuk menilai apakah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang seharusnya menjadi hak daerah yang bersangkutan telah diterima dengan tepat waktu dan tepat jumlah, pengelolaan keuangan atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pajak PKB dan BBN KB yang menjadi hak daerah Provinsi Kalimantan Timur telah sesuai, disetor tepat waktu dan tepat jumlah.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim menyampaikan bahwa BPK masih menemukan kelemahan-kelemahan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim. Diantaranya, Penatausahaan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kurang memadai, Pencatatan nilai jual kendaraan bermotor belum tertib, Pengenaan pajak kendaraan bermotor tarif progresif belum dilaksanakan secara optimal, serta Pelaksanaan pemebrian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor tidak dilaksanakan secara maksimal.

Gambar 2. Pejabat Struktural BPK dan Pimpinan SKPD Terkait turut hadir dalam penyerahan LHP tersebut
Gambar 2. Pejabat Struktural BPK dan Pimpinan SKPD Terkait turut hadir dalam penyerahan LHP tersebut

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD menyampaikan rasa terima kasih karena BPK telah membantu DPRD dalam proses monitoring dan controlling dengan adanya pemeriksaan ini, serta nantinya hasil pemeriksaan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berharap kedepannya pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dapat lebih baik.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, sesuai ketentuan pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, yang mengatur bahwa pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pejabat terkait wajib menyampaikan jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi yang akan dilakukan. (Zam)