Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021

356

Pada hari Rabu, 25 Mei 2022, Pimpinan Pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara VI, Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA, CFrA, didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dr. Dori Santosa S.E., M.M., CSFA, CFrA., dan Kepala BPK Perwakilan Prov. Kalimantan Timur, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CA., CFE., CFSA., menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H. Makmur HAPK, M.M dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Penyerahan LHP atas LKPD Prov. Kalimantan Timur ini adalah pelaksanaan amanat Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD Kepada DPRD dan disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai kewenangnya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD disampaikan kepada BPK.

Pimpinan Pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara VI, menyatakan bahwa BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian” yang merupakan pencapaian yang kesembilan kalinya bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, BPK juga mengharapkan adanya beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu optimalisasi pembayaran PKB pada UPTD PPRD untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan pajak, Pertanggungjawaban dana hibah belum memadai yang mengakibatkan potensi penyalahgunaan dana hibah, dan Pekerjaan atas Sembilan paket belanja modal pada dua SKPD terlambat sehingga mengakibatkan denda. Hal ini menunjukkan bahwa sekalipun telah meraih opini WTP, tetapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap harus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah. BPK berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 (enampuluh hari) hari sejak Hasil Pemeriksaan BPK diserahkan.

 

 

 

 

 

Pada kesempatan ini BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2021 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK Tahun 2021 di wilayah Kalimantan Timur yang meliputi 11 LHP LKPD, 12 LHP DTT, dan 8 LHP Kinerja. IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah. Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah.

Pimpinan Pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara VI menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang turut mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Serts,mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta jajarannya yang telah memberi perhatian dan dukungan kepada BPK selama proses pemeriksaan serta upaya tindak lanjut yang terus dilakukan.

Humas TU BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.