Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012

81

Samarinda, Jumat (01/11/2013)

Pada hari Jumat (01/11/2013), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 kepada Pemerintah Provinsi kalimantan Timur. Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota BPK RI, Dr. H. Rizal Djalil, kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Desember 2012, dan Realisasi Anggaran, serta Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP DPP) dengan 3 (tiga) paragraf penjelas mengenai permasalahan sebagai berikut:

  1. Penatausahaan persediaan pada tiga UPTD dan dua SKPD belum memadai;
  2. Penatausahaan dan pelaporan aset tetap terkait sekurang-kurangnya 42 bidang tanah belum memadai;
  3. Penatausahaan dan pelaporan aset tetap terkait sekurang-kurangnya 447 unit peralatan dan mesin belum memadai.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Download pdf