Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011

119
Gambar 1. Tortama KN VI menyerahkan LHP atas LK Pemprov Kaltim kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim
Gambar 1. Tortama KN VI menyerahkan LHP atas LK Pemprov Kaltim kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim

Samarinda (13/08/12)

Senin (13/08/2012) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran (TA) 2011. LHP diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI , Sjafrudin Mosii, S.E, M.M kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Mukmin Faisyal, dan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak pada Rapat Paripurna Istimewa III DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011.

Opini Wajar Dengan Pengecualian yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur TA 2011 ini BPK berpendapat, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur per tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Kecuali untuk dampak-dampak dalam hal berhubungan dengan yang dikecualikan diantaranya belanja barang untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2011 tidak didukung bukti pertanggungjawaban, serta penatausahaan dan pencatatan aset tetap dalam Neraca per 31 Desember 2011 tidak memadai.

Gambar 2. Tortama KN VI menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima LHP
Gambar 2. Tortama KN VI menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima LHP

Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI menjelaskan Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang optimal akan mendorong upaya percepatan menuju tata kelola keuangan yang baik atau menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian. Tindakan lain yang perlu dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah melakukan percepatan pelaksanaan tindak lanjut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Beliau menambahkan, atas hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. Sesuai ketentuan pasal 7 Jo pasal 8 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK mengamanatkan kepada Gubernur Kaltim untuk memberitahukan secara tertulis tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada BPK. Selain itu mengamanatkan kepada DPRD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya.

Gambar 3. Foto Bersama Tortama KN VI, Gubernur Kaltim, Ketua DPRD Kaltim, dan Kepala Perwakilan BPK Prov. Kaltim
Gambar 3. Foto Bersama Tortama KN VI, Gubernur Kaltim, Ketua DPRD Kaltim, dan Kepala Perwakilan BPK Prov. Kaltim

Pada kesempatan tersebut, Gubernur kaltim menyampaikan bahwa masih diperlukan perbaikan aktivitas pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi temuan BPK. Perbaikan tersebut diantaranya perbaikan dalam pengelolaan pajak, terutama pajak kendaraan bermotor. Kemudian, penyempurnaan pengelolaan aset daerah dan perbaikan pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah. Gubernur juga menginstruksikan kepada Inspektur Kalimantan Timur untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK ini sesuai dengan ketentuan.(zam)