Samarinda, Selasa (09/07/2013)
Pada hari Selasa (09/07/2013), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2012 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kota Tarakan Tahun Anggaran 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan TA 2012 telah sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2012, BPK memberikan opini ”Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP).
BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:
– Perhitungan dan penetapan Pajak Air Bawah Tanah belum memadai;
– Penganggaran dan realisasi belanja pegawai, belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan substansi kegiatan;
– Mekanisme pengurangan retribusi daerah tidak sesuai dengan ketentuan;
– Pengelolaan dan pelaporan aset tetap belum memadai.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Walikota Tarakan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Tarakan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.
Sub Bag Hukum dan Humas
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur