Samarinda, Selasa (29/05/2012)
Pada hari Selasa (29/05/2012), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Kota Tarakan di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kota Tarakan Tahun Anggaran 2011 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2011, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). BPK berpendapat, kecuali untuk dampak atas salah penganggaran,ketidakpatuhan dalam transaksi belanja hibah serta belum disajikannya piutang, persediaan, aset tetap dan kewajiban secara memadai, Neraca Pemerintah Kota Tarakan tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Tarakan tanggal 31 Desember 2011, realisasi anggaran dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:
– Penganggaran dan realisasi belanja operasi dan belanja modal digunakan untuk pembayaran yang tidak sesuai substansi kegiatan;
– Sistem pencatatan dan pelaporan piutang retribusi dan piutang pajak belum memadai;
– Penatausahaan dan pelaporan nilai persediaan belum handal;
– Penyajian aset tetap belum menunjukan nilai yang wajar.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Walikota Tarakan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Tarakan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.
Sub Bag Hukum dan Humas
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur