Samarinda (09/07/13)
Selasa (09/07/2013) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tarakan Tahun Anggaran (TA) 2012. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) . LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muddain, S.T, dan Walikota Tarakan H. Udin Hianggio.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Pemerintah Kota Tarakan TA 2013 menunjukkan bahwa LKPD yang disusun oleh Pemerintah Kota Tarakan telah sesuai SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Namun masih terdapat kelemahan dalam sitem pengendalian intern antara lain penganggaran dan realisasi belanja pegawai, belanja barang dan jasa belum sesuai substansi kegiatan, nilai investasi dana bergulir belum disajikan secara NRV (Net Realizable Value).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Tarakan yang telah berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), oleh karena itu, pihaknya akan berupaya secara terus menerus dan berkelanjutan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan serta akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK.
Dalam acara tersebut, Walikota Tarakan mengucapkan puji syukur atas predikat WTP yang telah diberikan BPK, ini berkat kerja keras oleh seluruh jajaran Pemerintah Kota Tarakan. Hal ini merupakan upaya yang tidak kenal lelah setelah empat tahun berturut-turut sebelumnya hanya mendapatkan predikat WDP. Atas Opini WTP yang telah diberikan oleh BPK, nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Terkait opini, Walikota Tarakan berharap agar apa yang telah dicapai dapat dipertahankan dimasa yang akan datang dan akan melakukan perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan yang masih ada guna menuju tata pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Atas beberapa rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Walikota Tarakan beserta instansi terkait akan segera melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Kota Tarakan dalam hal ini Walikota Tarakan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan. (Ich.)