Samarinda (07/06/11)
Pada Rabu (01/06/2011) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tarakan Tahun Anggaran (TA) 2010. Dalam LHP tersebut, BPK masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Tarakan TA 2010. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Tri Heriadi, kepada Wakil Walikota Tarakan, Suhardjo, dan Ketua DPRD Tarakan, Effendi Djuprianto.
Opini wajar dengan pengecualian yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan TA 2010 ini masih sama dengan opini yang diberikan pada tahun sebelumnya. BPK berpendapat, kecuali untuk dampak atas salah penganggaran, penyajian nilai piutang retribusi, dan penyajian aset tetap dan aset lainnya yang belum memadai, Neraca Pemerintah Kota Tarakan tanggal 31 Desember 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Tarakan tanggal 31 Desember 2010, realisasi anggaran dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam LHP dijelaskan, BPK masih menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan Laporan Keuangan oleh Pemerintah Kota Tarakan. Diantara kelemahan tersebut terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai dengan makna belanjanya. Selain itu, terdapat keterbatasan dalam pengujian nilai piutang retribus serta penyajian aset tetap dan aset lainnya oleh Pemerintah Kota Tarakan masih belum memadai.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Walikota Tarakan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Tarakan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Mu)