Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2013 dan 2012

176

Samarinda, Selasa (08/07/2014)

Pada hari Selasa (08/07/2014), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1),  BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2013 dan 2012 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Kota Samarinda Tahun Anggaran 2013 dan 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda TA 2013 dan 2012 telah sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2013 dan 2012, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).

Opini WDP menyatakan laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan, yaitu:

  1. Piutang Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak dapat diyakini kewajarannya;
  2. Investasi Permanen berupa Penyertaan Modal pada PDAM tidak dapat diyakini kewajarannya;
  3. Pengelolaan dan pelaporan Aset Tetap belum memadai.

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

–       Kesalahan penganggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal;

–       Realisasi pembayaran Belanja Langsung terlambat ditransfer ke rekening penerima dan sisa dana TU/UP dikembalikan tidak tepat waktu;

–       Piutang Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak dapat diyakini kewajarannya;

–       Pengelolaan atas tunggakan Pajak Parkir Mall Samarinda Square belum memadai;

–       Pengelolaan Persediaan pada Dinas Kesehatan, Sekretariat Kota dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan belum memadai;

–       Pengelolaan Dana Bergulir belum memadai;

–       Penyertaan modal pada PDAM Kota Samarinda dan Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha belum berdasarkan dokumen memadai;

–       Pengelolaan dan pelaporan Aset Tetap milik Pemerintah Kota Samarinda kurang memadai.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-ungangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

–       Pengelolaan Belanja Hibah belum memadai;

–       Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan fisik belum dikenakan denda dan jaminan pelaksanaan atas pemutusan kontrak belum dicairkan;

–       Kelebihan perhitungan biaya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan administrasi atas pengadaan kendaraan bermotor pada Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah;

–       Pelaksanaan kerjasama pembangunan pasar tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini Walikota Samarinda memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Samarinda wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

 

Subbagian Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur