Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012

73

Samarinda, Jumat (13/09/2013)

Pada hari Jumat (13/09/2013), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012 kepada DPRD Kota Samarinda di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1) Pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian”.

BPK menemukan beberapa permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan Laporan Keuangan, antara lain:

–        Penganggaran dan Realisasi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Modal tidak sesuai dengan substansi kegiatan

–        Pertanggungjawaban Tambahan Uang BOSDA bagi sekolah negeri tidak berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sekolah

–        Nilai Investasi permanen pada PD PAU belum didukung dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.

–        Pengelolaan dan pelaporan aset tetap pemerintah Kota Samarinda kurang memadai.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini Walikota Samarinda memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Samarinda wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

 

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur