Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2011

183
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kota Samarinda
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kota Samarinda

Samarinda (09/08/2012)

Kamis (09/08/2012), sesuai dengan ketentuan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Samarinda Tahun Anggaran (TA) 2011. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini ”Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer) atas LKPD Kota Samarinda TA 2011. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Ketua DPRD Kota Samarinda,  Siswadi dan Wakil Walikota Samarinda,  H. Nusyirwan Ismail.

Pemberian opini ”Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer) tersebut  BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan dan lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan BPK menyatakan pendapat. Selain itu terdapat kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan Pemerintah Kota Samarinda terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan sangat signifikan.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2011 belum menunjukan adanya perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang optimal. BPK berharap ada keseriusan baik dari pihak DPRD maupun Pemerintah Kota Samarinda dalam melakukan perubahan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara/daerah untuk memperoleh opini yang lebih baik.  BPK akan terus mendorong pemerintah daerah untuk senantiasa memperbaiki tata kelola keuangan, antara lain melalui penyusunan rencana aksi sebagai ekspresi upaya yang akan dilakukan untuk perbaikan tata kelola keuangan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD tetap menghargai usaha Pemerintah Kota Samarinda yang sudah cukup maksimal dalam menyusun Laporan Keuangan. Hanya saja masih ada kelemahan pada sistem pemerintahan Kota Samarinda ini. Oleh Karena itu, DPRD akan lebih mengetatkan kontrol terutama terhadap SKPD dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, DPRD akan berjanji membenahi aset Kota Samarinda khususnya kendaraan dinas. Diakhir sambutannya, Ketua DPRD akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Samarinda untuk menindaklanjuti temuan BPK dari Laporan Hasil Pemeriksaan ini.

_DSC0260

Gambar 2. Ketua DPRD Kota Samarinda sedang menyampaikan sambutannya

Menambahi pernyataan Ketua DPRD, Wakil Walikota Samarinda menyampaikan langkah-langkah yang akan ditempuh Pemerintah Kota Samarinda untuk memperbaiki Laporan Keuangan. Antara lain sistem pemerintahan Kota Samarinda menjadi hal pertama yang akan dibenahi oleh Pemerintah Kota. Kemudian, Pemerintah Kota akan membenahi sumber daya manusia terutama dalam hal penyusunan laporan keuangan. Karena disadari pemahaman SDM akan pengelolaan keuangan daerah masih kurang. Selanjutnya, Pemerintah Kota Samarinda sudah menyusun konsep tindak lanjut dari hasil pemeriksaan ini. Sehingga, diharapkan dalam kurun waktu 60 hari dapat maksimal menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Gambar 3. Pejabat Struktural dari Pemkot Samarinda maupun BPK Perwakilan Kaltim mengikuti acara penyerahan LHP tersebut.
Gambar 3. Pejabat Struktural dari Pemkot Samarinda maupun BPK Perwakilan Kaltim mengikuti acara penyerahan LHP tersebut.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, sesuai ketentuan pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004,  Pejabat Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini Walikota Samarinda memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Samarinda wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Zam)