Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda TA 2010

123

051011

Samarinda (05/10/11)

Rabu (05/10/2011), sesuai dengan ketentuan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Samarinda Tahun Anggaran (TA) 2010. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda,  H. Sarwono dan Hj. Fatimah Ansyari dan Wakil Walikota Samarinda,  H. Nusyirwan Ismail.

. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini ”Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer) atas LKPD Kota Samarinda TA 2010. Pemberian opini ”Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer) tersebut  BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan dan lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan BPK menyatakan pendapat.

Pada kesempatan tersebut,  Wakil Ketua DPRD menyadari bahwa laporan keuangan daerah yang disusun oleh Pemerintah Kota Samarinda masih belum baik, sehingga harus ada usaha optimal untuk melakukan perbaikan pengelolaan keuangan Negara/daerah.  Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya keras menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK sesuai dengan alat kelengkapan Dewan untuk melakukan monitoring. Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Sarwono berharap Pemerintah Kota Samarinda untuk bersikap lebih tegas terhadap jajaran dibawahnya terkait akuntabilitas penggunaan anggaran.  Mengingat opini “Tidak Memberikan Pendapat” sudah diberikan BPK sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2011.

Dalam acara penyerahan tersebut, Wakil Walikota Samarinda mengucapkan terima kasih atas LHP yang diberikan oleh BPK. Terkait opini,  Wakil Walikota sudah menyadari bahwa pihaknya masih memiliki banyak kekurangan dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Wakil Walikota berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan di Kota Samarinda dengan fokus pada 4 (empat) aspek 1). Sumber Daya Manusia, 2). Infrastruktur dan pelayanan umum, 3). Pembangunan  ekonomi,  dan 4). Pemerintahan yang akuntabel. Hal ini  sejalan  dengan harapan Kepala Perwakilan BPK agar ada keseriusan dari Pemerintah Kota Samarinda untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, yang memang membutuhkan pemahaman atas pengelolaan keuangan Negara/daerah oleh seluruh Kepala SKPD selaku pejabat pelaksana pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur menyampaikan bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD merupakan pelaksanaan kewajiban BPK dalam memenuhi amanat konstitusional. Dalam arahannya, Kepala Perwakilan BPK menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2010 belum menunjukan adanya perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang optimal. BPK berharap ada keseriusan baik dari pihak DPRD maupun Pemerintah Kota Samarinda dalam melakukan perubahan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara/daerah untuk memperoleh opini yang lebih baik.  BPK akan terus mendorong pemerintah daerah untuk senantiasa memperbaiki tata kelola keuangan, antara lain melalui penyusunan rencana aksi sebagai ekspresi upaya yang akan dilakukan untuk perbaikan tata kelola keuangan.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, sesuai ketentuan pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004,  Pejabat Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini Walikota Samarinda memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Samarinda wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Ms)