Samarinda, Selasa (26/05/2015)
Pada hari Selasa (26/05/2015), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Bontang Tahun Anggaran 2014 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Bontang di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kota Bontang Tahun Anggaran 2014 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang TA 2014 telah sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2014, BPK memberikan opini ”Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP).
BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:
- Pengendalian atas penatausahaan penerimaan dan pengeluaran kas belum memadai;
- Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah TA 2014 belum memadai;
- Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) belum memadai;
- Pengelolaan Retribusi Kepelabuhanan pada Pelabuhan Loktuan belum memadai;
- Penganggaran dan realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal tidak sesuai dengan substansi kegiatan
- Pengelolaan Belanja Hibah belum memedai;
- Pengelolaan dan pelaporan Aset Tetap belum memadai;
- Penatausahaan Aset Lainnya belum memadai.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-ungangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:
- Penyelesaian piutang pajak penerangan jalan belum optimal dan berpotensi tidak dapat tertagih;
- Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Bontang Selatan 2.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Walikota Bontang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Bontang wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.
Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur