Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2013 dan 2012

71

Samarinda, Jumat (04/07/2014)

Pada hari Jumat (04/07/2014), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1),  BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Bontang Tahun Anggaran 2013 dan 2012 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Bontang di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Kota Bontang Tahun Anggaran 2013 dan 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang TA 2013 dan 2012 telah sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2013 dan 2012, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).

Opini WDP menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan, yaitu:

  1. Penyajian nilai asset tetap per 31 Desember 2013 belum memadai;
  2. Penyajian nilai investasi permanen berupa penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa yang tidak didukung keyakinan yang memadai dari KAP.

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

–       Penyaluran dana tunjangan profesi guru pada Dinas Pendidikan tidak tepat waktu dan jumlah;

–       Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana laboratorium kesehatan daerah belum dapat diselesaikan dan difungsikan sesuai peruntukannya;

–       Pengendalian atas penatausahaan pengeluaran kas belum memadai;

–       Pengelolaan dan penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) belum memadai;

–       Pengelolaan aset tetap belum memadai;

–       Nilai aset lain-lain pada neraca tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

–       Belanja hibah belum seluruhnya dipertanggungjawabkan dan pengelolaannya belum tertib;

–       Delapan pekerjaan terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan serta jaminan pelaksanaan atas tujuh pekerjaan yang mengalami putus kontrak tidak dicairkan;

–       Penyelesaikan piutang Pajak Penerangan Jalan berlarut-larut dan berpotensi tidak tertagih;

–       Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan Wisma Atlet Milik Pemerintah Kota Bontang belum memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Walikota Bontang  memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Bontang wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

 

Subbagian Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur