Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2010

75

Samarinda, Selasa (23/08/2011)

Pada hari Selasa (23/08/2011), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,  BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 kepada DPRD Kota Kota Bontang di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredidibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). BPK berpendapat, kecuali untuk dampak penyesuaian tersebut, jika ada, yang mungkin perlu dilakukan jika BPK dapat memeriksa bukti-bukti piutang, persediaan, investasi non permanen, investasi permanen dan aset tetap per 31 Desember 2010, Neraca Pemerintah Kota Bontang per tanggal 31 Desember 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Bontang per tanggal 31 Desember 2010, realisasi anggaran, arus kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:

–        Nilai piutang Pajak dan Retribusi yang tidak tertagih dan tidak didukung bukti-bukti dan pencatatan memadai;

–        Nilai persediaan pada DPPKA, Dinas Pendidikan, Dishubkominfo dan SDekreatariat Daerah tidak diperoleh melalui prosedur stock opname dan pencatatan yang memadai;

–        Nilai investasi Non Permanen berupa investasi dana bergulir pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi tidak disajikan berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) dan tidak didukung kebijakan tertulis maupun data terkait tunggakan yang tidak tertagih;

–        Penyertaan modal dan penurunan nilai investasi pada PT BT yang merupakan anak perusahaan PD AUJ yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai;

–        Pengelolaan aset belum memadai;

–        Penggunaan DAK DR TA 2004 dan TA 2005 untuk belanja pegawai tidak sesuai dengan ketentuan;

–        Pengadaan karpet pada Sekretariat DPRD melebihi kebutuhan sehingga mengakibatkan pemborosan;

–        Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang tidak sesuai ketentuan dan Perjanjian kontrak.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Walikota Bontang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Bontang wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.