Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang TA 2011

121
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Kota Bontang kepada Wakil Ketua DPRD Kota Bontang
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Kota Bontang kepada Wakil Ketua DPRD Kota Bontang

Samarinda (04/06/12)

Senin (04/06/2012) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bontang Tahun Anggaran (TA) 2011. Dalam LHP tersebut, BPK masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Bontang TA 2011. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Sutrisnowati, dan Walikota Bontang, Adi Dharma.

Opini wajar dengan pengecualian yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang TA 2011 ini masih sama dengan opini yang diberikan pada tahun sebelumnya. BPK berpendapat, LKPD yang disusun oleh Pemerintah Kota Bontang disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material. Posisi keuangan Pemerintah Kota Bontang per tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah kecuali untuk dampak penyesuaian yang perlu dilakukan atas dampak piutang dan retribusi yang telah kadaluarsa, piutang lainnya pada RSUD Taman Husada yang tidak dapat diaudit secara memadai oleh KAP, penyajian asset yang tidak memadai dan penyajian persediaan, serta investasi dan kewajiban yang tidak didukung dengan bukti yang memadai

Dalam sambutan Kepala Perwakilan dijelaskan, BPK masih menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan Laporan  Keuangan oleh Pemerintah Kota Bontang. Diantara kelemahan tersebut terdapat penganggaran dan realisasi belanja barang dan belanja bantuan sosial tidak sesuai dengan substansi kegiatan. Selain itu, terdapat neraca Pemerintah Kota Bontang per 31 Desember 2011 tidak menyajikan Investasi Non Permanen Sapi Bergulir, serta pencatatan, penatausahaan dan pelaporan aset tetap Pemerintah Kota Bontang kurang memadai.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang menyampaikan bahwa DPRD Kota Bontang menyambut senang opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang TA. 2011. Namun, DPRD Kota Bontang akan terus berusaha maksimal dengan Pemerintah Kota Bontang untuk meningkatkan opini dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK, terutama dalam permasalahan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang perlu disikapi oleh DPRD Kota Bontang. Sehingga, harapannya Laporan Keuangan Kota Bontang kedepan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Gambar 2. Walikota Bontang menerima LHP atas Laporan Keuangan Kota Bontang TA 2011
Gambar 2. Walikota Bontang menerima LHP atas Laporan Keuangan Kota Bontang TA 2011

Selanjutnya, Walikota Bontang juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bontang menyadari masih terdapat kekurangan dalam penyajian laporan keuangan maupun dalam proses pemeriksaan. Diantaranya terdapat beberapa SKPD yang masih terlambat menyetor sisa uang persediaan pada akhir tahun anggaran, selain itu pengelolaan piutang belum memadai, penyajian dana bergulir yang belum sesuai dengan SAP, serta pencatatan, penatausahaan dan pelaporan asset tetap Pemerintah Kota Bontang kurang memadai. Oleh karena itu, Beliau berjanji pihaknya beserta jajaran Pemerintah Kota Bontang akan berupaya meningkatkan koordinasi khususnya dalam pengelolaan keuangan dan asset dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Walikota Bontang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Bontang wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Zam)