Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2014

109

Samarinda, Selasa (26/05/2015)

Pada hari Selasa (26/05/2015), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2014 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2014 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan TA 2014 telah sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2014, BPK memberikan opini ”Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP).

BPK menemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

  • Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tidak sesuai ketentuan;
  • Pengeloaan Belanja Hibah belum memadai;
  • Pengelolaan Piutang belum memadai;
  • Pengelolaan, pencatatan dan pelaporan Aset Tetap belum memadai;
  • Aset Lainnya belum menunjukkan kondisi sebenarnya.

 

Selain itu, BPK juga menemukan adanya Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

  • Pembayaran honorarium pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan;
  • Pemanfaatan aset tanah milik Pemkot Balikpapan tidak sesuai ketentuan;
  • Pembangunan stadion Balikpapan dan jalan akses perkebunan jalan Lega Pratu tidak sesuai ketentuan;
  • Proses tukar menukar tanah antara Pemkot Balikpapan dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berlarut-larut.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Walikota Balikpapan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Balikpapan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur