Samarinda, Senin (07/07/2014)
Pada hari Senin (07/07/2014), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2013 dan 2012 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2013 dan 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan TA 2013 dan 2012 telah sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2013 dan 2012, BPK memberikan opini ”Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan” (WTP DPP).
BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:
– Penatausahaan Piutang belum memadai;
– Penatausahaan Persediaan belum memadai;
– Pengelolaan, pencatatan dan penyajian Aset Tetap belum memadai;
– Penyajian Aset Lainnya belum memadai;
– Pengendalian dan pengelolaan Teknologi Informasi belum memadai.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-ungangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:
– Pengelolaan Dana Hibah belum memadai;
– Ketidaksesuaian spesifikasi dua outdoor unit AC pada pelaksanaan pembangunan Gedung Kesenian Balikpapan;
– Keterlambatan pekerjaan belum dipungut denda dan jaminan pelaksanaan belum dicairkan.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Walikota Balikpapan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Balikpapan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.
Subbagian Hukum dan Humas
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur