Samarinda, Jumat (07/09/2012)
Pada hari Jumat (07/09/2012), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Kabupaten Tana Tidung di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2011 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2011, BPK memberikan opini ”Disclaimer” atau “Tidak Menyatakan Pendapat”. Atas opini tersebut BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan dan lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan BPK memberikan pendapat.
BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan Laporan Keuangan, antara lain:
– Pencatatan realisasi Pendapatan Asli Daerah TA 2011 tidak didukung dasar yang memadai dan tidak sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan realisasi pendapatan belum diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
– Penganggaran dan Realisasi Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Modal dan Belanja Tak terduga tidak sesuai substansi kegiatan ;
– Penyelesaian Permasalahan terkait kejelasan pendapatan, Belanja yang tidak dipertanggungjawabkan, Kewajaran Nilai SiLPA dan Penyajian Akun-Akun yang mempengaruhi penyajian dalam Laporan Keuangan Tahun Berjalan belum memadai;
– Penyetoran sisa UP Tahun Anggaran 2011 terlambat dan penyajian kas di bendahara pengeluaran tidak mencerminkan kas yang benar-benar ada pada tanggal neraca;
– Pengelolaan, penatausahaan dan pelaporan persediaan pemerintah Kabupaten Tana Tidung tidak memadai;
– Penyajian dan pelaporan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung belum memadai;
– Penyajian dan pengelolaan jaminan kesungguhan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2011 belum memadai.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam hal ini Bupati Tana Tidung memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.
Sub Bag Hukum dan Humas
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur