Samarinda, Senin (22/08/2011)
Pada hari Senin (22/08/2011), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2010 kepada DPRD Kabupaten Tana Tidung di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2010 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2010, BPK ”Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer). BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan, lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan BPK menyatakan, dan BPK tidak menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Tidung Tahun 2010 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Lapora Keuangan.
BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:
− Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tana Tidung Belum Memadai dan Terdapat Pendapatan Puskesmas Tideng Pale yang Digunakan Untuk Keperluan di luar Anggaran;
− Penganggaran dan realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2010 pada beberapa SKPD tidak sesuai dengan substansi kegiatan yang dibiayai;
− Penyajian Penerimaan Pembiayaan Silpa Awal TA 2009 Dalam LRA TA 2010 Tidak Dapat Diuji Secara Memadai karena Tidak Didukung dengan Pencatatan yang Memadai;
− Pengelolaan, Penatausahaan dan Pelaporan Persediaan pada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tidak Memadai;
− Penatausahaan dan pelaporan aset tetap Kabupaten Tana Tidung tidak memadai;
− Nilai aset lain-lain yang disajikan pada neraca per 31 Desember 2010 tidak menunjukan nilai yang sebenarnya;
− Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, bantuan sosial, hibah, dan belanja tak terduga yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai;
− Belanja barang dan jasa termasuk didalamnya belanja perjalanan dinas luar daerah yang tidak didukung pertanggungjawaban yang memadai;
− Bendahara Pengeluaran Bappeda Tidak Menyetorkan Sisa UP TA 2010 dan Digunakan Untuk Pembiayaan yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam hal ini Bupati Tana Tidung memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.