Samarinda (22/08/11)
Pada Senin (22/08/2011) Sesuai dengan ketentuan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran (TA) 2010. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini ”Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer). atas LKPD Kabupaten Tana Tidung TA 2010. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Tri Heriadi, kepada Ketua DPRD Tana Tidung, Hendrik dan Bupati Tana Tidung H. Undunsyah.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2010, BPK ”Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer). BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan, lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan BPK menyatakan, dan BPK tidak menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Tidung Tahun 2010 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Lapora Keuangan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD menyadari bahwa laporan keuangan daerah yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung masih baik. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya keras untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK sesuai dengan alat kelengkapan Dewan.
Dalam acara tersebut, Bupati Tana Tidung juga mengucapkan terima kasih atas LHP yang diberikan oleh BPK. Terkait opini, Bupati sudah menyadari bahwa pihaknya masih memiliki banyak kekurangan dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Bupati berkomitmen untuk membenahi tata kelola keuangan di Kabupaten Tana Tidung dengan meemrintah kepada kepala SKPD untuk melakukan pembenahan. Diharapkannya, pada TA 2011 nanti opini yang diperoleh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dapat lebih baik lagi.
Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur berharap adanya keseriusan baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan membantu tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Serta juga menyadari bahwa pemerintah Kabupaten Tana Tidung sebagai daerah pemekaran yang baru secara berangsur-angsur telah melakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan-penyempurnaan terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam hal ini Bupati Tana Tidung memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Ms)