Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2012

73

Samarinda, Senin (07/07/2014)

Pada hari Senin (07/07/2014), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1),  BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2012 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara TA 2013 dan 2012 telah sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2012, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

–       Sistem Pengelolaan Keuangan belum memadai;

–       Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Kesehatan, Dinas PU dan RSUD Penajam belum memadai;

–       Realisasi pendapatan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dipungut tanpa menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah;

–       Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kehilangan potensi Pendapatan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi selama TA 2013;

–       Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal serta Pengeluaran Pembiayaan tidak sesuai dengan substansi kegiatan;

–       Pengelolaan dana BOSDA belum memadai;

–       Pengadaan tanah untuk kepentingan umum belum berpedoman dengan ketentuan yang berlaku;

–       Piutang Pajak dan Retribusi Daerah disajikan tidak berdasarkan nilai yang dapat direalisasi;

–       Nilai saldo Persediaan tidak didukung dengan pencatatan yang memadai;

–       Hasil Dana Bergulir belum disajikan di Neraca dan belum ditetapkan statusnya;

–       Penyajian Aset Tetap belum diyakini kewajarannya;

–       Pengelolaan Aset Tetap pada tahun 2013 belum memadai;

–       Aset Hilang pada Aset Lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-ungangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

–       Pembayaran Tunjangan Struktural dan Insentif PNS tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

–       Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial belum memadai;

–       Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pembangunan Kompleks Islamic Center (manasik dan jalan masuk) kurang  dipungut;

–       Pekerjaan Pembangunan Graha Pemuda kurang volume dan kurang bayar;

–       Perpanjangan kontrak tahun jamak atas pekerjaan Peningkatan Jembatan Coastal Road belum mendapat persetujuan dari DPRD;

–       Kegiatan Jasa Konsultansi SID Jembatan Penajam – Balikpapan memboroskan Keuangan Daerah;

–       Pengelolaan Jaminan Kesungguhan, Jaminan Reklamasi dan Jaminan Penutupan/Pasca Tambang tidak sesuai ketentuan;

–       Sisa Uang Muka atas pekerjaan Peningkatan Jalan Nenang – Gn.Steleng – Gn.Ulin (multiyears) belum disetorkan ke Kas Daerah;

–       Kontrak Pengadaan TV for Education tidak memadai.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam hal ini Bupati Penajam Paser Utara memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

 

Subbagian Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur