Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2011 dan 2010

70

Samarinda, Kamis (07/06/2012)

Pada hari Kamis (07/06/2012), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,  BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2011 dan 2010 kepada DPRD Kabupaten Paser di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2011 dan 2010 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2011 dan 2010, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). BPK berpendapat, kecuali untuk dampak atas kekurangan pencatatan pendapatan, pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai sampai akhir TA 2011, realisasi belanja yang tumpang tindih, serta belum disajikannya aset tetap dan kewajiban secara memadai. Neraca Pemerintah Kabupaten Paser tanggal 31 Desember 2011 dan 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Paser tanggal 31 Desember 2011 dan 2010, realisasi anggaran dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:

–        Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Belanja Pemerintah Kabupaten Paser TA 2011 belum termasuk dana Jamkesmas pada Dinas Kesehatan

–        Penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa dan bantuan sosial tidak sesuai substansi

–        Realisasi pembayaran belanja modal pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial tidak didukung dokumen pembayaran yang dipersyaratkan, pekerjaan tidak terselesaikan pada akhir TA 2011 dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda

–        Pengelolaan dan pelaporan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Paser belum memadai

–        Tanah tidak didukung bukti sertifikat kepemilikan dan terdapat bangunan yang dibangun di atas tanah milik pihak ketiga

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Paser dalam hal ini Bupati Paser  memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Paser wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Download pdf