Samarinda, Senin (30/05/2011)
Pada hari Senin (30/05/2011), sesuai dengan ketentuan Pasal 23E ayat (2) UUD 1945, Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2010 kepada DPRD Kabupaten Paser di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2010 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredidibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2010, BPK memberikan opini ”Tidak Wajar (TW)”. BPK berpendapat Neraca Pemerintah Kabupaten Paser tanggal 31 Desember 2010 dan Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut belum disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. BPK memberikan pendapat bahwa Pemerintah Kabupaten Paser belum dapat menyajikan saldo investasi dana bergulir Kredit Penguatan Modal Usaha (KPMU) sesuai dengan SAP sehingga hal tersebut menjadi dasar pemberian opini tidak wajar. Selain itu SP3 bidang pertambangan yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser masih belum memadai dan belum dapat diuji keandalannya.
Terdapatnya kesalahan dalam penganggaran juga menjadi hal yang dinilai BPK menjadi dasar dalam menilai kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser. Kesalahan penganggaran tersebut terdapat dalam realisasi belanja barang dan jasa untuk pemeliharaan gedung dan bangunan pada Sekretariat DPRD serta pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang yang seharusnya direalisasikan melalui belanja modal, realisasi belanja hibah untuk membayar biaya kegiatan dan honorarium Tim Pelaksana maupun Panitia pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Paser yang seharusnya melalui pos anggaran belanja pegawai.
Pengelolaan aset tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser juga menjadi dasar BPK dalam memberikan kewajaran opini Laporan Keuangan. Penyajian aset tetap yang belum didukung oleh dokumen dan pencatatan secara yang belum memadai dan belum sesuai SAP menjadi dasar penilaian ketidak wajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Paser dalam hal ini Bupati Paser memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Paser wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.