Samarinda (01/06/11)
Pada Rabu (01/06/2011) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran (TA) 2010. Dalam LHP tersebut, BPK masih memberikan opini Tidak Wajar (TW) atas LKPD Kabupaten Paser TA 2010. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Tri Heriadi, kepada Wakil Bupati Paser, H.M. Mardikansyah, SH., M.AP., dan Ketua DPRD Paser, H. Kaharudin.
Opini Tidak Wajar yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser TA 2010 ini masih sama dengan opini yang diberikan pada tahun sebelumnya. BPK memberikan pendapat bahwa Pemerintah Kabupaten Paser belum dapat menyajikan saldo investasi dana bergulir Kredit Penguatan Modal Usaha (KPMU) sesuai dengan SAP sehingga hal tersebut menjadi dasar pemberian opini tidak wajar. Selain itu SP3 bidang pertambangan yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser masih belum memadai dan belum dapat diuji keandalannya.
Terdapatnya kesalahan dalam penganggaran juga menjadi hal yang dinilai BPK menjadi dasar dalam menilai kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser. Kesalahan penganggaran tersebut terdapat dalam realisasi belanja barang dan jasa untuk pemeliharaan gedung dan bangunan pada Sekretariat DPRD serta pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang yang seharusnya direalisasikan melalui belanja modal, realisasi belanja hibah untuk membayar biaya kegiatan dan honorarium Tim Pelaksana maupun Panitia pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Paser yang seharusnya melalui pos anggaran belanja pegawai.
Selain itu, pengelolaan aset tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser juga menjadi dasar BPK dalam memberikan kewajaran opini Laporan Keuangan. Penyajian aset tetap yang belum didukung oleh dokumen dan pencatatan secara yang belum memadai dan belum sesuai SAP menjadi dasar penilaian ketidak wajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Paser dalam hal ini Bupati Paser memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Paser wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Mu)