Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2011

70

Samarinda, Selasa (29/05/2012)

Pada hari Selasa (29/05/2012), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,  BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Kabupaten Nunukan di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2011 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredidibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2011, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). BPK berpendapat, kecuali untuk dampak penyesuaian yang perlu dilakukan atas aktivitas daerah yang direalisasikan tanpa melalui mekanisme APBD, penyajian konsolidasian laporan keuangan BLUD serta tidak disajikannya persedian, investasi non permanen dan aset tetap berdasarkan SAP,Neraca Pemerintah Kabupaten Nunukan tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan tanggal 31 Desember 2011, realisasi anggaran dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:

–        Penganggaran dan realisasi belanja, belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak sesuai dengan substansi kegiatan;

–        Pencatatan persediaan pada BLU RSUD dan empat SKPD belum tertib;

–        Penyajian investasi dana bergulir tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengelolaannya tidak memadai;

–        Penyajian investasi permanen kepada perusda NSP dan perusahaan daerah air minum (PDAM) pada neraca per 31 Desember 2011 belum sesuai ketentuan;

–        Pengelolaan dan pelaporan aset tetap Pemerintah Kabupaten Nunukan belum memadai.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam hal ini Bupati Nunukan   memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Nunukan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Download PDF