Samarinda, Senin (19/08/2013)
Pada hari Senin (19/08/2013), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 kepada DPRD Kabupaten Nunukan dan Pemerintah Kabupaten Nunukan di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredidibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012, BPK memberikan opini ” Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).
BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:
– Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tidak sesuai ketentuan dan pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengkonsolidasian laporan keuangan BLUD RSUD Nunukan TA 2012 ke dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak memadai;
– Penganggaran dan realisasi belanja pegawai, barang dan jasa dan belanja modal tidak sesuai dengan substansi;
– Realisasi keuangan pengadaan saraba pengolahan abon ikan, sarana pemasaran cool box ikan dan sarana pengolahan kerupuk ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan tidak sesuai realisasi fisik;
– Pencatatan dan pelaporan persediaan pada enam SKPD belum tertib dan nilai persediaan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
– Nilai investasi dana bergulir yang disajikan Pemerintah Kabupaten Nunukan belum menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan dan tidak didukung data dan dokumen yang memadai;
– Penyajian nilai investasi permanen pada neraca per 31 Desember 2012 belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan belum didukung dengan dasar pencatatan, pengelolaaan dan pengawasan yang memadai;
– Pengelolaan, pencatatan dan penyajian aset tetap Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2012 belum sesuai ketentuan;
– Status aset kemitraan pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak jelas dan pengelolaan aset kemitraan oleh Perusda NSP tidak memadai.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam hal ini Bupati Nunukan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Nunukan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.
Sub Bag Hukum dan Humas
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur