Samarinda, Senin (20/06/2011)
Pada hari Senin (20/06/2011), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2010 kepada DPRD Kabupaten Nunukan di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2010 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2010, BPK memberikan opini ”Tidak Wajar” (TW). BPK berpendapat, Neraca Pemerintah Kabupaten Nunukan per tanggal 31 Desember 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan per tanggal 31 Desember 2010, realisasi anggaran, arus kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:
– Penganggaran dan pelaporan belanja pegawai tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Realisasi belanja pegawai digunakan belanja bantuan beasiswa kepada PNS Pemkab Nunukan;
– Penganggaran dan pelaporan belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
– Realisasi belanja modal pada empat SKPD tidak sesuai substansi belanja yang dibiayai;
– Penyajian investasi dana bergulir tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan atas pengelolaan dana bergulir;
– Penyajian investasi permanen kepada perusda NSP dan perusahaan daerah air minum (PDAM) pada neraca per 31 Desember 2010 tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
– Pengelolaan dan pelaporan aset tetap Pemerintah Kabupaten Nunukan belum memadai. Saldo aset tetap tersebut tidak didukung oleh dokumen dan pencatatan yang memadai;
– Keterlambatan pekerjaan pembangunan SMKN Sebatik Barat dan pekerjaan pengadaan mobil Pelayanan KB Keliling belum dikenakan denda keterlambatan;
– Belanja tunjangan sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan belum diserahkan kepada penerima;
– Realisasi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui SP2D LS tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah;
– Pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan dilakukan dengan penunjukkan langsung;
– Bantuan sosial belum dipertanggungjawabkan;
– Dasar perhitungan pemberian subsidi tarif penumpang yang diberikan kepada PT APA dan PT KA belum memadai.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam hal ini Bupati Nunukan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Nunukan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.