Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan TA 2012

135
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Bupati Nunukan
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Bupati Nunukan

Samarinda (2/04/13)

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2012 pada Senin, 19 Agustus 2013, di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda. Penyerahan LHP dilakukan oleh  Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto kepada Wakil Ketua DPRD Nunukan, Ruman Tumbo dan Bupati Nunukan, Basri, disaksikan oleh para pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Atas Laporan Keuangan Pemkab Nunukan TA 2012, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dengan opini tersebut BPK menilai Laporan Keuangan Pemkab Nunukan Tahun 2012 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan, yaitu saldo kas BLUD per 31 Desember 2012 dan 2011 bukan kas yang benar-benar ada dalam bentuk tunai maupun saldo rekening bank, ketidakcukupan catatan dokumen atas pengelolaan dana bergulir serta kebijakan akuntansi terkait investasi non permanen, perbedaan dasar penyajian nilai investasi pada PDAM dan Nusa Serambi Persada (NSP) dengan Pemkab Nunukan, dan penyajian aset tetap yang belum sepenuhnya didukung dengan penatausahaan yang memadai.

Gambar 2. Kepala Perwakilan dan Wakil Ketua DPRD Nunukan menandatangani BAST

Gambar 2. Kepala Perwakilan dan Wakil Ketua DPRD Nunukan menandatangani BAST

BPK juga menemukan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan pada Pemkab Nunukan. Beberapa kelemahan tersebut antara lain, pengelolaan PAD pada Dinas Kesehatan belum memadai, pembayaran honorarium kegiatan rapat-rapat paripurna Sekretariat DPRD melebihi standar harga Kab. Nunukan tahun 2012, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah tidak dapat diyakini kewajarannya.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan berharap Pemkab Nunukan lebih memperhatikan LHP BPK, dengan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga memperoleh opini yang lebih baik. Selain itu, LHP tersebut juga diharapakan  dapat terus dimanfaatkan guna memperoleh informasi dalam menjalankan tugas dan wewenang DPRD Nunukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Nunukan mengucapkan terima kasih atas LHP yang telah disampaikan BPK RI dan akan menindaklanjuti LHP tersebut sesuai dengan tugas  dan wewenang DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Gambar 3. Jajaran Pejabat struktural dan fungsional BPK dan Pemkab Nunukan turut menghadiri acara tersebut
Gambar 3. Jajaran Pejabat struktural dan fungsional BPK dan Pemkab Nunukan turut menghadiri acara tersebut

Bupati Nunukan menyambut dengan baik penyerahan LHP tersebut dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dengan melakukan pengelolan keuangan dengan baik dan benar diantaranya dengan peningkatan mutu SDM di bidang pengelolaan keuangan daerah  dan peningkatan tata  usaha keuangan daerah.(co)