Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011

66

Samarinda, Kamis (09/08/2012)

Pada hari Kamis (09/08/2012), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,  BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Kota Tarakan di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). BPK berpendapat, kecuali untuk dampak penyesuaian yang perlu dilakukan atas dana bantuan sosial yang belum disalurkan, kelebihan pembayaran, serta tidak disajikannya  persediaan, investasi non permanen, investasi permanen dan aset tetap berdasarkan SAP. Neraca Pemerintah Kabupaten Malinau tanggal 31 Desember 2011,  Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau tanggal 31 Desember 2011, realisasi anggaran dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:

–        Penganggaran dan realisasi belanja operasi dan belanja modal tidak sesuai makna belanjanya;

–        Ketidaktepatan pembebanan belanja;

–        Penatausahaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah TA 2011 belum memadai;

–        Laporan Keuangan Konsolidasian Kabupaten Malinau dengan Neraca BLUD RSUD Kabupaten Malinau per 31 Desember 2011 belum disajikan secara memadai;

–        Penyelesaian kas di bendahara pengeluaran tidak sesuai ketentuan;

–        Penatausahaan dan pelaporan nilai persediaan pada neraca per 31 Desember 2011 belum memadai;

–        Nilai investaasi non permanen dana bergulir Kredit Ekonomi Kerakyatan (KEK) belum disajikan sesuai dengan SAP;

–        Pengelolaan dan pencatatan aset tetap Pemerintah Kabupaten Malinau TA 2011; dan

–        Kewajiban jangka pendek Pemerintah Kabupaten Malinau per 31 Desember 2011 belum disajikan ecara wajar.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malinau dalam hal ini Bupati Malinau memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Malinau wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur