Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau TA 2010

156

malinau_2011

Samarinda (22/08/11)

Pada Senin (22/08/2011) Sesuai dengan ketentuan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran (TA) 2010. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Tidak Wajar (TW) atas LKPD Kabupaten Malinau TA 2010. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Tri Heriadi, kepada Ketua DPRD Malinau, Pdt. Martin Labo, M.Th. dan Bupati Malinau,  Dr. Yansen TP, M.Si

BPK memberikan Opini Tidak Wajar BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau TA 2010 yang merupakan terjadi penurunan dibanding opini tahun sebelumnya yang memperoleh “Wajar Dengan  Pengecualian” (WDP).  BPK memberikan opini “Tidak Wajar” (TW). BPK berpendapat, Neraca Pemerintah Kabupaten Malinau per tanggal 31 Desember 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau per tanggal 31 Desember 2010,  realisasi anggaran, arus kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD menyadari bahwa laporan keuangan daerah yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Malinau terjadi penurunan Opini. Selain itu juga menyampaikan seringnya terjadi perbedaan penafsiran atas ketentuan.  Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya keras untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK sesuai dengan alat kelengkapan Dewan.

Dalam acara tersebut, Bupati Malinau  juga mengucapkan terima kasih atas LHP yang diberikan oleh BPK. Terkait opini,  Bupati sudah menyadari bahwa pihaknya masih memiliki banyak kekurangan dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Diharapkannya, pada TA 2011 nanti opini yang diperoleh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dapat lebih baik lagi. Hal ini sejalan dengan komitmen Bupati untuk menerapakan prinsip-prinsip “Good Government” “Government Governance” dan “Clean Government”

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur berharap adanya keseriusan baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan membantu tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malinau, dalam hal ini Bupati Malinau memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Malinau wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Ms)