Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010

146

Pada hari Kamis (22/09/2011), sesuai dengan ketentuan Pasal 23E ayat (2) UUD 1945, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo. Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 kepada DPRD Kabupaten Kutai Timur di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010, BPK memberikan opini “Tidak Wajar” (TW). BPK berpendapat, Neraca Pemerintah Kabupaten Kutai Timur per tanggal 31 Desember 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur per tanggal 31 Desember 2010, realisasi anggaran, arus kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:
− Perbaikan akun-akun yang mempunyai pengaruh pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2010 belum disajikan dengan  memadai;

−  Penatausahaan belanja daerah TA 2010 tidak memadai;

− Pencatatan dan pengelolaan piutang pajak daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kurang memadai;

− Pengelolaan dan penyajian persediaan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur belum memadai;

− Penyajiana aset tetap dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Kutai Timur per 31 Desember 2010 belum sesuai dengan ketentuan;

− Pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur belum memadai;

− Pengelolaan belanja tidak langsung belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak memadai;

− Penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa TA 2010 pada beberapa SKPD tidak sesuai dengan substansi kegiatan yang dibiayai.

− Keterlambatan penyelesaian 9 paket pekerjaan pada 6 SKPD Kabupaten Kutai Timur belum dikenakan denda.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam hal ini Bupati Kutai Timur memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.