Samarinda, Jumat (27 Juli 2012)
Pada hari Jumat (27/07/2012), sesuai dengan ketentuan Pasal 23E ayat (2) UUD 1945, Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Kabupaten Kutai Timur di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2011 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2011, BPK memberikan opini ”Tidak Wajar” (TW). BPK berpendapat, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur per 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan laporan Keuangan, antara lain:
– Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kapitasi PT Askes (Persero) pada Dinas Kesehatan dilaksanakan di luar mekanisme APBD;
– Pengelolaan Keuangan RSUD Sangatta Belum Dilaksanakan Sesuai Ketentuan;
– Realisasi Belanja Modal Tidak Menggambarkan Kondisi Senyatanya;
– Penyajian Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Belum menunjukkan nilai yang wajar.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Bulungan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.(Mu)
Sub Bag Hukum dan Humas
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur