Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2013

73

Samarinda, Rabu (13/08/2014)

Pada hari Rabu (13/08/2014), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1),  BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2013 dan 2012 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2013 dan 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2013 dan 2012 telah sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2013 dan 2012, BPK memberikan opini ”Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan” (WTP DPP).

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

–          Terdapat ketidaksesuaian jenis klasifikasi belanja TA 2013;

–          Penerima hibah belum menyampaikan pertanggungjawaban Belanja Hibah TA 2013 sesuai ketentuan;

–          Pengelolaan Persediaan pada Dinas Perhubungan dan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti belum memadai;

–          Penghapusan Piutang BLUD RSUD Abadi tidak sesuai ketentuan;

–          Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PDAM Tirta Mahakam tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat diyakini;

–          Rumah Dinas DPRD yang selesai dibangun tahun 2008 belum ditetapkan status penggunaannya dan belum dimanfaatkan;

–          Pencatatan Aset Tetap belum memadai;

–          Penggunaan dan pemanfaatan Aset Tetap belum tertib;

–          Pengelolaan dan pemungutan sewa rumah dinas belum memadai;

–          Tagihan Penjualan Angsuran Kendaraan Bermotor tidak dikelola dengan memadai;

–          Barang yang sudah diserahkan ke masyarakat masih disajikan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;

–          Barang yang rusak berat tidak dapat ditemukan dan belum ada tindak lanjut atas barang hilang atau musnah serta aset yang masih akan ditelusuri sebelum dihapuskan;

–          Pengelolaan Utang kepada Pihak Ketiga belum dilaksanakan secara tertib.

 

Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-ungangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

–          Kegiatan pemungutan pajak daerah belum dilaksanakan secara optimal dan terdapat potensi denda yang belum dikenakan;

–          Belanja Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum dikelola secara memadai;

–          Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS tidak sesuai dengan ketentuan;

–          Pembayaran Belanja Jasa Listrik dan Belanja Air Sekretariat Daerah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menimbulkan pemborosan;

–          Kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pendidikan/pelatihan di hotel dan pemborosan atas Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat;

–          Terdapat kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada sebelas SKPD;

–          Realisasi pembayaran Belanja Hibah Dana Subsidi Pendidikan TA 2013 tidak sesuai dengan yang ditetapkan dan terdapat kelebihan pembayaran belum disetorkan ke Kas Daerah;

–          Waktu penyelesaian empat pekerjaan pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan kontrak dan terdapat kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Instalasi;

–          Terdapat kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan;

–          Terdapat kelebihan pembayaran pada lima paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air;

–          Tiga pekerjaan pengadaan konstruksi pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tidak selesai sesuai kontrak dan terdapat kelebihan pembayaran pada satu pekerjaan;

–          Pengelolaan Belanja Tidak Terduga belum memadai;

–          Terdapat pencairan ganda atas pembayaran 12 SP2D tahun 2013;

–          Jasa giro rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dikenakan Pajak Penghasilan Tahun 2013;

–          Terdapat pinjaman pada penerimaan BLUD dan kekurangan kasir atas kas yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini Bupati Kutai Kartanegara memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

 

Subbagian Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

download pdf