Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011

113
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LK Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2011 kepada Bupati
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LK Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2011 kepada Bupati

Samarinda (25/09/2012)

Selasa (25/09/2012), sesuai dengan ketentuan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran (TA) 2011. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini ”Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer) atas LKPD Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2011. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara,  Awang Yacoeb Luthman dan Bupati Kutai Kartanegara,  Rita Widyasari.

Pemberian opini ”Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer) tersebut  karena BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan dan lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan BPK menyatakan pendapat. Selain itu terdapat kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan. Diantaranya, terdapat pengelolaan data pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tidak memadai, pengelolaan realisasi belanja operasional sekolah TA 2011 belum memadai, dan terdapat realisasi pembayaran belanja barang dan jasa pada tiga kegiatan di tiga satuan kerja perangkat daerah tidak dapat diyakini kewajarannya.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah berusaha untuk melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Hal ini ditunjukan dengan kesediaan pejabat pengelola dan pengguna anggaran yang sudah kooperatif dalam pemeriksaan LKPD dan dapat menyampaikan data dan informasi lebih cepat. Beliau juga menambahkan Opini yang dicapai sekarang ini, harus ditingkatkan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Gambar 2. Kepala Perwakilan dan Ketua DPRD Kab. Kukar menandatangani BAST penyerahan LHP
Gambar 2. Kepala Perwakilan dan Ketua DPRD Kab. Kukar menandatangani BAST penyerahan LHP

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membentuk suatu gugus  tugas khusus yang bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan dalam laporan hasil pemeriksaan. Kemudian, Beliau akan segera membentuk panitia kerja (Panja) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Bupati Kutai Kartanegara menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan terus berupaya untuk memperbaiki laporan keuangan. Serta memohon arahan dari BPK dalam perbaikan laporan keuangan karena opini BPK ini mempengaruhi kinerja aparatur terkait pengelolaan keuangan secara akuntabel dan transparan.

Gambar 3. Pejabat Struktural dari Pemkab Kutai Kartanegara maupun BPK Perwakilan Kaltim mengikuti acara penyerahan LHP tersebut.
Gambar 3. Pejabat Struktural dari Pemkab Kutai Kartanegara maupun BPK Perwakilan Kaltim mengikuti acara penyerahan LHP tersebut.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, sesuai ketentuan pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004,  Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini Bupati Kutai Kartanegara memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Zam)