Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011

137

Samarinda, Selasa (25/09/2012)

Pada hari Selasa (25/09/2012), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011, BPK memberikan opiniDisclaimer of Opinionatau “Tidak Menyatakan Pendapat”. Atas opini tersebut BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan dan lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan BPK memberikan pendapat.

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan Laporan Keuangan, antara lain:

–        Pengesahan Belanja Surat Perintah Pencairan Dana Nihil pada Tujuh Belas Satuan Kerja Perangkat Daerah Tidak Memperhitungkan Pengembalian Sisa Uang Persediaan serta Pertanggungjawaban dan Pengembalian Sisa Tambah Uang pada Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah Terlambat;

–        Pengkonsolidasian Neraca BLUD RSUD A.M. Parikesit per 31 Desember 2011 dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2011 Belum Dapat Diyakini Kewajarannya dan Pendapatan RSUD A.M. Parikesit TA 2011 Disetor ke Kas Daerah;

–        Pengelolaan Data Pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tidak Memadai;

–        Penganggaran dan Realisasi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa,  Belanja Subsidi dan Belanja Bantuan Sosial Tidak Sesuai dengan Substansi Kegiatan;

–        Pengelolaan Realisasi Belanja Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011 Belum Memadai;

–        Penatausahaan dan Pengelolaan  Piutang Pajak dan Piutang Retribusi Belum Memadai;

–        Pengelolaan Investasi Non Permanen – Dana Perguliran  Belum Memadai;

–        Penyajian Saldo dan Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Belum Memadai;

–        Pelaporan Aset Lainnya-Ternak Gaduhan Tidak Akurat dan Belum Didukung dengan Data yang Memadai;

–        Pengelolaan, Penyajian, dan Pengungkapan Jaminan Kesungguhan, Jaminan Reklamasi dan Jaminan Penutupan Tambang Belum Memadai.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini Bupati Kutai Kartanegara memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Download pdf